21.12.12

VIDEO YOUTUBE HASIL PANDANGAN 8 FRAKSI DPRD MAKZULKAN ACENG

VIDEO HASIL PANDANGAN 8 FRAKSI DPRD MAKZULKAN ACENGYOUTUBE HASIL PANDANGAN 8 FRAKSI DPRD MAKZULKAN ACENG. Setelah dilakukan skorsing selama empat jam sejak pukul 14.00 WIB, Jumat 21 Desember 2012, rapat Paripurna DPRD Garut dengan agenda kesimpulan pandangan umum 8 Fraksi di DPRD Garut kembali digelar

Seluruh fraksi di DPRD Garut telah menyampaikan pandangan umum pada rapat paripurna. Dalam pandangan umum fraksi, seluruh fraksi menyatakan mendukung dan sependapat dengan hasil investigasi pansus pelanggaran dan penindakan etika Bupati Garut, Aceng HM Fikri.

Ketua Pansus Pelanggaran dan Penindakan Etika Bupati Garut Aceng Fikri, Asep Lesmana bersyukur kerja pansus direspon positif. Apalagi seluruh fraksi  menjadikan temuan Pansus sebagai rujukan pada rapat paripurna pemandangan umum fraksi di DPRD Garut.

Ada delapan fraksi menyampaikan sikapnya soal laporan pansus. Mereka sepakat ada dugaan pelanggaran dalam pernikahan Aceng dan Fany Octora. Karena itu, Aceng bisa diberhentikan dari jabatannya.

Pandangan Fraksi PPP:
Berdasarkan konsekuensi hukum, fraksi kami mencermati dengan logika hukum ada pelanggaran etika, hukum publik dan hukum privat, munculnya gejolak sosial, fraksi kami sepandapat dengan pansus terdapat pelanggaran.

Pelanggaran sesuai UU nomor 1 tahun 1974, UU No 32, diusulkan diberhentikan dan keputusan DPRD harus mendapat kajian hukum dari MA.  

Pandangan Fraksi PKB dan Gerindra:
Berhati-hati dalam mengambil sikap dan mengutamakan azaz praduga tak bersalah.

Atas pelanggaran etika, beliau telah mendapatkan sanksi sosial, dan kami menyerahkan kewenangan kepada gubernur Jawa Barat.

Berkenaan dengan kondisi ini, masyarakat Garut diharapkan menjaga ketertiban dan keamanan. Kita harus menghargai proses demokrasi di negeri ini, terutama di Garut. Tekanan, apalagi anarkisme, akan jadi ancaman demokrasi yang sudah dibangun bersama.

Pandangan Fraksi Hanura:
Fraksi kami bersikap konsisten mengawal dinamika politik di Garut sesuai UU yang berlaku. Kami memahami gejolak harapan masyarakat Garut, akan tetapi sebagai sebuah institusi negara kita dituntut memenuhi aturan yang berlaku

Atas pelanggaran etika dan pelanggaran hukum, merekomendasikan kepada gubernur untuk memberikan sanksi yang mengikat, kepada Mahkamah Agung untuk memberikan ketetapan hukum atas pelanggran UU yang dilakukan bupati.

Pendapat Fraksi PKS:
Secara fiqih sulit dikatakan pelanggaran, tapi Aceng terikat sebagai bupati untuk memberikan suri teladan dan terikat dengan peraturan perundang-undangan.

Sependapat dengan kajian pansus, bahwa bupati telah melanggar UU, Pasal 27, 28, 29, 110, dan diajukan ke Mahkamah Agung untuk uji materi serta melakukan proses pemberhentian.

Pandangan Fraksi PDIP:
Pernikahan tidak dicatat sesuai dengan perundangan-undangan berlaku, ada izin dari pengadilan bagi suami akan menikah lagi.

Gubernur memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh bupati/walikota, kepala daerah wajib menjaga etika dan norma, menjalankan peraturan UU, melanggar sumpah dan janji jabatan dari Mendagri.

Bupati Garut diduga melakukan pelanggaran etika, untuk menindaklanjuti pansus sesuai dengan mekanisme dan UU yang berlaku. Menyerahkan kepada gubernur untuk memberikan sanksi.

Pandangan Fraksi Demokrat:
Mempertimbangkan dari berbagai aspek pertama aspek sosial, yuridis dan mekanisme peraturan perundangan, aspek pemerintahan dalam hal ini surat Mendagri, sisi politik harus berpikir objektif, arif dan bijaksana.

Ditemukan pelanggaran peraturan UU, DPRD menindaklanjuti kajian UU.
Dengan ini, Fraksi Demokrat mengusulkan pemberhentian Aceng sebagai bupati dengan peraturan perundang undangan. Mekanisme pemberhentian sesuai UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Pandangan Fraksi Golkar:
Mahkamah Agung bisa memandang bahwa permasalahan sudah berakhir, pernikahan dilengkapi dengan persyaratan sesuai dengan aturan, masyarakat sudah menjadi saksi dari permasalahan yang saat ini terjadi.

Pandangan fraksi mendukung sepenuhnya laporan pansus tentang adanya indikasi pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah mengajukan ke MA untuk menguji materi.

Pandangan Fraksi PAN:
Menindaklanjuti sesuai peraturan yang ada, gubernur yang akan memberikan sanksi dan ke MA untuk diuji materil. Merekomendasikan kepada rapat paripurna untuk menindaklanjuti laporan dan temuan pansus sesuai mekanisme dan UU.

DPRD Garut akhirnya mengeluarkan 3 kesimpulan akhir yang disetujui 45 anggota. Kesimpulan tersebut antara lain pemberian sanksi terhadap Bupati Garut, Aceng Fikri, yang telah melakukan pernikahan singkat dengan Fani Octora. Kesimpulan kedua, mengusulkan pemberhentian Aceng sebagai Bupati Garut ke Mahkamah Agung (MA).

DPRD Garut mengeluarkan 3 kesimpulan akhir yang disetujui 45 anggota

Terakhir, menyampaikan pandangan fraksi-fraksi atas kasus nikah singkat Aceng kepada MA untuk dilakukan uji materil. Adapun empat anggota DPRD Garut lainnya hingga keputusan disahkan masih mempertimbangkan bahwa Aceng sebaiknya hanya diberikan sanksi sosial.

Mengingat opsi terbanyak untuk usulan pemberhentian Aceng sebagai Bupati Garut maka Ketua DPRD Garut, Ahmad Bajuri menyatakan, keputusan DPRD Garut sesuai dengan suara terbanyak. 

Usai DPRD Garut memutuskan usulan pemecatan terhadap Bupati Garut, Aceng Fikri kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Rapat Paripurna, dua massa ormas tampak terlibat bentrok di Bundaran Simpang Lima Tarogong Kidul Garut, Jumat malam, 21 Desember 2012.

DPRD Setuju Aceng Dipecat, 2 Massa Ormas Bentrok

Berdasarkan informasi dari sejumlah saksi mata, bentrok kedua massa ormas tersebut tidak berlangsung lama. Massa ormas tak dikenal langsung membubarkan diri. Adapun massa ormas kontra Bupati Aceng langsung menuju ke kantor sekretariat mereka. Tak lama kemudian sejumlah anggota Kepolisian Polres Garut mendatangi sekretariat ormas kontra bupati untuk meminta keterangan terkait bentrok massa ormas. Namun kedatangan anggota Kepolisian malah disambut serangan sejumlah anggota ormas kontra bupati, Aceng Fikri.

Selanjutnya aparat Kepolisian langsung mengamankan sejumlah anggota ormas dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan sejumlah senjata tajam dari beberapa anggota ormas kontra bupati.

Kapolres Garut, AKBP Umar Surya Fana menyatakan, telah terjadi kesalahpahaman antara anggota kepolisian dan massa kontra bupati. "Ini salah paham saja, anggota kami yang berpakaian preman datang untuk menanyakan peristiwa sebelumnya, malah disangka akan melakukan penyerangan," kata Umar. 


0 comments:

Post a Comment