ALASAN ACENG TUDUH PANSUS NIKAH SIRI DPRD GARUT PALSUKAN DOKUMEN. Bupati Garut, Aceng Fikri resmi melaporkan pansus nikah siri, pimpinan DPRD dan anggota DPRD Garut ke Polres Garut, Kamis 3 Januari 2013.
Melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana, Aceng melaporkan tiga pihak itu atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan dokumen palsu yang menjadi dasar pengusulan pemakzulan.
Menurut Eggi Sudjana, para terlapor itu diduga telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah. Eggi beralasan, rapat pansus nikah siri dan pengambilan keputusan DPRD terkait nikah siri Aceng Fikri seharusnya digelar secara tertutup.
"Yang namanya rapat pansus itu terbatas dan tertutup untuk umum. Ini terbuka sehingga pendemo bisa masuk ke ruangan rapat, sehingga hasil rapat pansus cacat hukum," kata Eggi di Mapolres Garut.
Selain itu, kata Eggi, telah terjadi pemalsuan dokumen yaitu daftar hadir forum ulama yang diganti menjadi daftar persetujuan memakzulkan Aceng Fikri.
"Nah itu sudah bentuk pelanggaran pidana, maka saya laporkan ini ke Polres Garut," kata Eggi.
Edy menambahkan bahwa DPRD telah melanggar kewenangan. Tiga kewenangan DPRD yang harus dijalankan antara lain, legislasi, anggaran dan pengawasan. Sehingga, menurutnya, pernikahan siri yang dilakukan Aceng tidak termasuk pada ranah fungsi DPRD tersebut.
Alasannya, berdasarkan pasal 2 ayat 1 UU No 1 tahun 1974, pernikahan dinyatakan sah jika dikaitkan dengan kepercayaan dan agamanya, sehingga Aceng Fikri tidak bisa dilengserkan. "Jika memang belum dicatatkan pernikahan Aceng ini, bukanlah pelanggaran pidana," katanya.
Sehingga Eggi menilai perlakuan DPRD Garut sudah melenceng dari ketentuan yang sebenarnya yang kemudian di respon oleh Menteri Dalam Negeri.
"Mendagri itu tidak akan berkomentar apapun jika ada pejabat atau kepala daerah yang melanggar aturan, tapi khusus Aceng ini, dia berkomentar hebat. Ada apa ini?" tutur Eggi.
Polres Garut tengah mempelajari laporan kuasa hukum Bupati Aceng Fikri terkait dugaan perbuatan tak penyenangkan dan pemalsuan dokumen yang dilakukan Pansus Nikah Siri serta pimpinan dan anggota DPRD Garut.
Wakapolres Garut, Kompol Legawa Utama, mengatakan pihaknya telah menerima berkas laporan pihak Bupati Aceng, dan kini sedang mencari kebenaran dan fakta hukum atas laporan tersebut. Jika memang ada pelanggaran hukum yang dilakukan anggota DPRD Garut, maka polisi akan memprosesnya.
“Pokoknya petugas kepolisian akan menerima seluruh laporan. Namun tentunya akan dilakukan pemeriksaan lebih dahulu,” kata Legawa di Mapolres Garut, Kamis 3 Januari 2013.
Aceng Fikri melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana, melaporkan Pansus Nikah Siri DPRD Garut atas dugaan pemalsuan berkas. Menurut Eggi, daftar hadir forum ulama Garut diubah Pansus menjadi daftar dukungan pemakzulan Bupati Garut.
0 comments:
Post a Comment