Tak hanya itu, Okie juga dihujani dengan makian kasar dari jenis hewan sampai kata-kata kasar dari bahasa Makassar. Okie melaporkan tindakan Pasha ke Polresta Bogor. Hasil visum, Okie mengalami luka berat. Atas kejadian itu, Pasha terancam hukuman tiga bulan penjara.
Tak terima dengan tindakan Okie, Pasha pun menempuh jalur hukum. Dia diwakili pengacaranya Michael Pardede melaporkan Okie atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Tak hanya itu, Pasha juga membantah bahwa dia melakukan tindak kekerasan kepada Okie.
Meskipun hasil sidang menyatakan Pasha divonis bersalah telah menganiaya Okie Agustina. Meski bersalah, Pasha tak dipenjara. Pasha dituntut jaksa dengan hukuman penjara 1 tahun, 6 bulan. Namun dalam vonisnya, hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan dengan masa percobaan 12 bulan. Kasus penganiayaan divonis 10 bulan penjara Pasha Ungu terhadap Okie Agustina.
0 comments:
Post a Comment