Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Suhardi Alius mengatakan, aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi dan percobaan."Itu belum berlaku. Pada 1 Maret nanti, masih masa sosialisasi," ujar Suhardi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Ia mengatakan, tahap sosialisasi akan dilakukan selama 6 bulan. Aspirasi masyarakat pun akan ditampung dan menjadi pertimbangan kepolisian untuk menerapkan aturan tersebut. "Kita tidak ingin aturan yang membebani masyarakat. Selama 6 bulan kita sosialisasi dulu," terangnya.
Namun, bila masa berlaku SIM telah habis, dilarang mengemudikan kendaraan. Dalam peraturan baru ini, untuk memperpanjangnya harus melakukan uji ulang seperti membuat SIM pertama kali. Perpanjangan SIM bisa dilakukan tanpa ujian ulang jika langsung diurus sebelum atau pada saat tanggal berlaku habis.
Sementara, pengendara harus melakukan uji ulang jika mengurus perpanjangan SIM lewat dari tanggal berlaku yang telah habis.
Perpanjangan itu akan dikenakan tarif sesuai yang ditetapkan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal itu diatur dalam Peraturan Kapolri yang dikeluarkan pada 5 Februari 2013, dalam pasal 28 ayat 2 dan 3 tentang mekanisme perpanjangan SIM.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto mengungkapkan, mekanisme perpanjangan SIM itu dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. "Ini juga untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas agar tidak meningkat," ujarnya. Isi lengkap peraturan Sim Terbaru 2013 aturan tarif perpanjangan SIM.
0 comments:
Post a Comment