FOTO PENAMPAKAN ROGER DANUARTA PASCA DITANGKAP POLISI SAKAW HEROIN DI DALAM MOBIL. Kabar mengejutkan datang dari aktor Roger Danuarta. Mantan kekasih Shandy Aulia ini dini hari tadi, Senin ( 17/2/2014) sekitar pukul 00.00 ditangkap oleh polisi saat over dosis di dalam mobil Mercy miliknya, bernomor B 368 RY di kawasan Kayu Putih Raya, Jakarta Timur. Lihat juga DEWI PERSSIK DIJEMPUT PAKSA KEJARI, SIAP DIJEBLOSKAN DI RUTAN PONDOK BAMBU
Pihak kepolisian membuat pernyataan resmi mengenai kabar Roger Danuarta yang terjerat narkoba. Menurut polisi, pesinetron Siapa Takut Jatuh Cinta ini positif telah menggunakan heroin.
"Setelah kondisi pulih, kami lakukan pemeriksaan pukul 2.00 WIB dini hari. Setelah diperiksa, yang bersangkutan mengaku berinsial RD umur 33 tahun kurang tiga bulan, kelahiran Mei. Hasil tes urine dinyatakan positif (narkoba)," ujar Kapolres Jakarta Timur, Kombes Mulyadi, di Polsek Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (17/2/2014).
Dalam kesempatan itu, mantan kekasih Sheila Marcia ini kedapatan membawa daun ganja kering dan juga heroin. "Barang bukti lain berupa daun ganja kering seberat 15,7 gram, lalu heroin 1,50 gram," ucapnya.
Berikut kronologi tertangkapnya Roger Danuarta :
Minggu (17/2/2014) Pukul 23.50 WIB
Polisi mendapatkan seorang tersangka atas nama Roger Danuarta. Tersangka ditemukan di dalam mobil Mercy bernopol B 368 RY di Jl Kayu Putih Tengah, Kelurahan Pulogadung, Jaktim.
Dia ditemukan dalam keadaan tak sadarkan diri dengan kondisi jarum suntik tertancap di lengan sebelah kanan. Mobil dalam kondisi hidup. Roger seorang diri dan di samping jok depan kiri ditemukan satu bungkus narkotika jenis putaw.
Setelah digeledah, polisi juga menemukan tas kulit warna cokelat kecil satu bungkus daun ganja dikemas dalam plastik warna putih bertuliskan GOOD SG*T dan satu bungkus paper.
Senin (18/2/2014) Pukul 01.00 WIB
Roger langsung dibawa ke Polsek Pulogadung. Dia masih tak sadarkan diri saat berada di kepolisian.
Kapolsek Pulo Gadung Kompol Zulham Effendy menuturkan, polisi menemukan ganja dan heroin dari mobil Roger Danuarta. Roger tidak sendirian, dia dibantu temannya, pria berinisial M saat menggunakan narkoba.
Zulham mengungkapkan, Roger dibantu seorang temannya berinisial M dalam mengonsumsi putaw hingga membuatnya sakau, dan tidak sadarkan diri. Namun, M melarikan diri setelah diketahui Roger sakau.
"Urine positif oleh dokter, barbuk lain daun ganja kering seberat 15,70 gram, heroin 1,50 gram. Yang bersangkutan mengatakan selesai memakai heroin yang dibantu kawannya berinisial M sebelum yang bersangkutan meninggalkan mobil," ungkap Zulham.
Zulham menuturkan saat ini polisi masih mengejar teman Roger tersebut. menurutnya keduanya mengkonsumsi heroin di dalam mobil Mercedes Benz berwarna abu-abu itu.
Pengakuan Roger Danuarta
Roger Danuarta akhirnya muncul di depan awak media untuk menggelar jumpa pers bersama kepolisian di Polsek Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (17/2/2014). Roger tampak lemah dengan wajah lunglai.
Berbincang dengan awak media, Roger tampak biasa meski terkadang sering terdiam sejenak. Ia seperti baru saja terbangun dari tidur.
"Pertama-tama di sini banyak yang simpang siur dan sebagainya. Saya ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah membantu, menolong diri saya," ujarnya.
Roger juga sedikit mengisahkan awal kejadian tersebut. Menurutnya, ia memakai narkoba karena salah pergaulan.
"Kejadian ini bisa saya bilang, saya pikir dari salah pergaulan. Ini aku juga ada eksperimen atas masalah drugs. Aku anggap itu ada hikmahnya dan aku bersyukur atas semua ini," ujarnya.
Roger juga mengakui saat tertangkap dirinya dalam keadaan tidur. "Pada saat itu tertidur, yang pasti tertidur," ungkapnya.
Roger mengaku menyesal dengan apa yang dilakukannya. Ia pun berharap ada berkah dari masalah tersebut.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Mulyadi mengungkapkan bahwa Roger mulai menggunakan narkoba tiga bulan lalu. Dalam jumpa pers, hal itu kembali ditanyakan kepada Roger. Ia pun nampak menjawabnya dengan ragu-ragu.
"Hampir (tiga bulan) mungkin, nggak tahu juga pastinya. Yang pasti baru," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Roger telah melanggar pasal 111, 112, dan 127 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun.
0 comments:
Post a Comment