ALASAN ACENG TIDAK HADIR RAPAT PARIPURNA DI DPRD GARUT 2012. Bupati Garut Aceng HM Fikiri akhirnya memilih tidak hadir dalam Rapat Paripurna di kantor DPRD untuk membahas hasil investigasi Pansus mengenai pelanggaran dan penindakan etika yang berkaitan dengan pernikahan dirinya dengan Fany Octora.
"Daripada saya dipermalukan, lebih baik saya tidak menjadi penghalangan bagi mereka untuk mengambil keputusan," kata Aceng dalam wawancara eksklusif dengan tvOne, Jumat, 21 Desember 2012.
Aceng juga menyatakan bahwa dirinya akan membela diri atas pemakzulan dirinya. Dan terkait dengan pelanggaran etika harusnya dilaporkan saja kepada atasannya dalam hal ini gubernur. Dan ini bila sampai permasalah ini harus dilimpahkan ke MA, artinya adalah tindakan zolim terhadap dirinya.
DPRD Garut telah memutuskan untuk mengajukan rekomendasi pemberhentian Aceng ke Mahkamah Agung. Seluruh fraksi juga sepakat dan mendukung hasil investigasi Pansus.
Setidaknya ada 45 anggota yang setuju kasus Aceng diserahkan ke MA. Kemudian empat anggota menolak karena masih memakai PP No 19 Tahun 2010. Tapi karena sudah melebihi quorum, maka bisa diambil keputusan untuk mengirimkan rekomendasi ke MA.
Bupati Garut Aceng Fikri mengaku tidak marah dan dendam, setelah DPRD Garut mengajukan rekomendasi pemberhentian dirinya ke Mahkamah Agung. "Saya tidak marah dan dendam, tapi yang pasti saya dipolitisasi," kata dia dalam wawancara eksklusif tvOne, Jumat 21 Desember 2012.
Dia merasa tidak melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan dengan tidak mencatatkan pernikahannya di catatan sipil.
"Saya sudah mendapatkan restu dari istri untuk menikah lagi. Dan saya memang ingin mencatatkan pernikahan saya itu, tapi ternyata usia pernikahan saya tidak lama. Jadi tidak sempat tercatatkan," kata dia.
Menurutnya apa yang terjadi pada dirinya ini adalah bentuk politisasi, karena sudah ditarik ke ranah politik. "Sesungguhnya ini ranah privasi. Dan kejadian itu sudah lima bulan lalu," ujar dia.
Aceng menambahkan terkait dengan pelanggaran etika harusnya dilaporkan saja kepada atasannya dalam hal ini gubernur. Dan ini bila sampai permasalah ini harus dilimpahkan ke MA, artinya adalah tindakan zalim terhadap dirinya.
"Kalau etika harusnya disampaikan ke atasan atau gubernur, kalau disampaikan ke MA, adalah salah dan ini bukti kezoliman terhadap diri saya," kata Aceng
Diketahui, ada 45 anggota yang setuju pendapat DPRD diserahkan ke MA. Empat anggota menolak karena masih memakai PP No 19 Tahun 2010. Namun karena lebih dari 3/4 yang sudah setuju, maka bisa diambil keputusan untuk mengirimkan rekomendasi ke MA.
video pernyataan Aceng di sini.
21.12.12
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment