"KPK melakukan pemasangan plang sita ke sejumlah rumah yang diduga milik DS," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Rabu, 13 Februari 2013.
Johan mengatakan, setidaknya ada tiga lokasi rumah yang diduga milik Djoko Susilo yang disita oleh KPK. Rumah itu di antaranya di Yogyakarta, Solo, dan Semarang. Sayangnya Johan belum merinci berapa nilai aset berupa rumah milik DS yang disita KPK.
"Nilainya saya belum dapat info. Jumlahnya nanti saya cek," ujar Johan.
Menurut Johan, penyitaan sejumlah rumah milik Djoko Susilo ini berkaitan dengan kasus yang menyeret jenderal bintang dua Polri di KPK. Djoko Susilo merupakan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri dan juga tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.
Nazaruddin Saksi Pencucian Uang Djoko Susilo
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 11 Februari 2013.
Nazaruddin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek pengadaan Simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
"Yang bersangkutan saksi kasus TPPU DS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya.
Selain memeriksa Nazaruddin, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Dipta Anindita sebagai saksi untuk Djoko Susilo. KPK menetapkan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka TPPU.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, KPK menduga Jenderal Djoko Susilo telah melakukan praktek TPPU dengan cara menyamarkan, mengubah bentuk, menyembunyikan, mentransfer uang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yakni kasus Simulator SIM. Namun, KPK belum menjelaskan peran Nazaruddin di sini.
"Yang bersangkutan disangkakan pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Dan atau pasal 3 ayat 1, atau pasal 6 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 tentang pemberantasan TPPU," kata Johan
Sejauh ini KPK telah membekukan sejumlah aset milik mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu.
Djoko Susilo Nikahi Mantan Putri Solo 2008
Dipta Anindita, saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Simulator SIM, ternyata isteri sah tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Pernikahan antara Djoko Susilo dengan mantan Putri Solo itu tercatat di KUA Grogol Sukoharjo pada tahun 2008 lalu. Hanya saja, sejumlah berkas pernikahan pasangan tersebut telah diambil oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Kepala KUA Grogol Sukoharjo, Syafi’i membenarkan Djoko Susilo dan Dipta Anindita melaksanakan pernikahan pada 1 Desember 2008.
“Memang pada tanggal ini telah ada pernikahan pasangan tersebut di KUA Grogol,” kata Syafi'i, Rabu 13 Februari 2013.
Namun, ditanyakan lebih detail mengenai informasi penikahan keduanya, Syafi'i menolak. Pihak KUA Grogol juga tidak mau menunjukkan berkas pernikahan mereka. Sebab, KUA Grogol tidak mau ikut campur dalam masalah pernikahan Djoko Susilo dengan Dipta Anindita.
Selain itu, lanjut dia, sejumlah berkas juga telah diambil oleh KPK pada 11 Januari 2013 lalu. Ada tiga berkas yang diambil, antara lain copy akta nikah, berkas pemeriksaan pernikahan serta foto pengambilan buku nikah.
Hari ini, penyidik KPK kembali memeriksa Dipta Anindita sebagai saksi kasus TPPU yang menjerat mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu. "Dipta saksi DS untuk kasus TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Rabu 13 Februari 2013.
Mantan Putri Solo itu telah hadir di gedung KPK sejak pukul 11.00 WIB. Dipta yang mengenakan kerudung merah jambu memenuhi panggilan KPK setelah mangkir dua kali panggilan penyidik KPK.
Pengacara Djoko, Juniver Girsang belum dapat mengkonfirmasi kabar yang menyebut Dipta adalah istri siri Djoko Susilo. Dia mengaku tidak mengetahui secara detil kaitan Dipta dengan mantan Kepala Korlantas Polri itu.
"Kalau nggak salah kerabat," ujar Juniver kemarin.
Sebelumnya, KPK menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menduga Djoko Susilo telah menyamarkan, mengubah bentuk, menyembunyikan, mentransfer uang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi kasus Simulator SIM.
Djoko dijerat pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Dan atau pasal 3 ayat 1, atau pasal 6 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 tentang pemberantasan TPPU.
KPK Panggil 4 Notaris Djoko Susilo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat notaris dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan mantan Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Keempat notaris adalah Toto Susmono Hadi, Buntario Tigris Darmawa, Aryanti Artisari, dan Bernadette Wirastuti Puntaraksma. ''Mereka dipanggil sebagai saksi tersangka DS,'' kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha.
Selain memanggil empat notaris, KPK juga memanggil seorang ibu rumah tangga Dipta Anindita sebagai saksi untuk Jenderal Djoko dalam kasus pencucian uang. Dipta yang mengenakan jilbab kuning sudah tiba di gedung KPK sejak pagi.
Seperti diketahui, KPK akhirnya menjerat mantan Kepala Korp Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jenderal bintang dua itu juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek simulator berkendaraan ujian surat izin mengemudi (SIM) tahun 2011.
Untuk kasus pencucian uang, mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu dijerat pasal 3 dan atau pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Penyidik KPK menduga, Djoko sengaja mengubah, menyamarkan, menyembunyikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK bidang pencegahan ini mengaku tidak bisa merinci aset mana saja yang dimiliki Djoko dari hasil korupsi. Yang jelas kata dia, aset yang disamarkan Djoko lebih dari satu. "Detailnya saya tidak hafal. Tapi ada dan itu sudah dilakukan tracing dan sudah sesuai SOP dan kesepakatan pimpinan," ujar Busyro.
KPK sebelumnya kembali menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) ini sebagai tersangka pencucian uang. Sejauh ini KPK telah melakukan pembekuan terhadap sejumlah aset milik mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu untuk penyidikan kasus Simulator SIM.
Selain korupsi, KPK juga menjerat Djoko dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, KPK juga menjerat Djoko dengan Pasal 3 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 tentang pemberantasan TPPU. Sementara itu pengacara Djoko, Tommy Sihotang, mengaku kaget dengan penetapan kliennya sebagai tersangka pencucian uang. Dia enggan menduga-duga aliran dana 'haram' Djoko yang membuat KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus pencucian uang. Menurutnya, selama pemeriksaan kasus simulator, kliennya tidak pernah ditanya soal kepemilikan aset dan aliran dana oleh penyidik KPK.
"Belum sejauh itu, makanya kita terkejut soal Pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang) itu," ujar Tommy.
0 comments:
Post a Comment