Laporan dilakukan kuasa hukum Eddy, Nazori Do'ak Achmad ke Mapolda Sumatera Selatan, Jalan Jenderal Sudirman Palembang. Laporan diterima AKP Firniyanto dengan nomor TBL./107/II/2013/SPKT.
"Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik terkait dirinya dan istrinya," kata Nazori Do’ak
Achmad kepada wartawan.
Eddy meminta polisi menyelidiki pelaku penyebaran video dan pembuat akun FB palsu. Tindakan itu dinilai melanggar UU ITE.
Dalam laporan, Do'ak membawa bukti berupa selebaran, CD yang berisi video, akun palsu di FB atas nama "Eva Ajeng", "Eva Ajeng Permana", "Eva Ajeng Mantap" dan video di Youtube.
Ada juga bukti 10 amplop yang berisi uang Rp 40 ribu per amplop, satu lembar selebaran, serta satu CD video. "Barang bukti ini dibagikan ke massa pada saat unjuk rasa di Polda Sumsel dan kantor Wali Kota Palembang terkait soal perceraian Eddy Santana Putra," kata Do’ak.
Eddy menduga penyebaran selebaran, video, dan lain-lain itu merupakan kampanye hitam dari lawan politik. Apalagi saat ini Eddy bersiap maju dalam Pilgub Sumsel.
Dalam video dan akun FB, Eva Ajeng tampak mengenakan bikini. Setting pemotretan berada di kolam dan tempat terbuka. Eva merupakan mantan model asal Bogor dan pernah bermain di beberapa sinetron.
Pernikahan Eddy dan Eva tidak mulus. Istri pertama Eddy, Srimaya Hariyanti, tidak terima diceraikan pada 2011 lalu. Di pengadilan agama, Srimaya kalah. Ia tidak berhenti dan menempuh langkah terakhir, yakni mengajukan memori kasasi ke MA. Srimaya juga pernah mengadu ke Komnas HAM. Video youtube Eva Ajeng mantan model istri Eddy Santana Wali Kota Palembang facebook Eva Ajeng Permana
0 comments:
Post a Comment