ALASAN KPAI USULKAN CUTI MELAHIRKAN 2 TAHUN Perlindungan Anak Pasca Melahirkan. Kasus pembunuhan yang terjadi pada Rasya Alfino Azmi, yang dilakukan oleh pengasuhnya sendiri, menjadi pelajaran berharga bagi seluruh orang tua yang keduanya bekerja. Bagaimana tidak? Disaat kedua orang tua sibuk bekerja, anak yang ditinggalkannya dirumah bersama pengasuh, justru menjadi korban atas tindakan keji sang pengasuh. Lihat juga tips cara menentukan model rambut yang pas di wajah.
Hal ini tentu menjadi dilema tersendiri, ditengah anjuran untuk memberikan air susu ibu (ASI) eksklusif selama enam bulan, seorang ibu dibenturkan dengan aturan dunia kerja. Dimana perusahaan hanya memberikan cuti selama tiga bulan.
Terkait hal itu, Ketua Divisi Pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), M Ihsan mengatakan agar pemerintah dapat lebih bijak dalam mengeluarkan peraturan dalam bentuk undang-undang.
"Di beberapa negara lain, cuti itu sampai setahun hingga dua tahun untuk mengasuh anaknya dengan baik," kata Ihsan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Meski demikian, Ihsan masih memaklumi perekonomian Indonesia yang masih dalam tahap berkembang.
"Ini kan ada perdebatan antara perusahaan DPR dan pemerintahnya. Ada kepentingan dunia kerja yang bisa saja merugi akibat memberikan cuti yang terlalu lama dan pendidikan anak," tegasnya. Untuk itu, KPAI memberikan dua opsi untuk mendapatkan solusi atas permasalahan ini.
"Kalau cutinya hanya tiga bulan, perusahaan juga harus cuti diluar tanggungan perusahaan, jadi cuti yang tidak diberi gaji. Dan Pemda harus bisa menganjurkan tentang aturan ini," ujarnya. Untuk pilihan kedua, sambung dia, perusahaan harus menyediakan penitipan anak. "Kalau cuti itu memberatkan, maka ibu itu bisa tetap mengasuh anaknya disela-sela pekerjaannya. Ini mungkin pilihan yang paling kompromi," pungkasnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment