INI DIA KRITERIA KEBERANGKATAN JAMAAH HAJI REGULER & KHUSUS TAHUN 1434H/2013 M. untuk mengatur keberangkatan jamaah haji menyusul adanya kebijakan pengurangan kuota jamaah haji Indonesia 1434H/2013M, Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 63 tahun 2013 tentang Kriteria Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1434H/2013 M tertanggal 2 Juli 2013. Lihat juga PRESIDEN SBY AKHIRNYA RESMI MELAUNCHING FACEBOOK, YOU TUBE & GOOGLE+HANGOUTS Akun Facebook 'Susilo Bambang Yudhoyono'
Hal ini dikeluarkan karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengurangi kuota haji untuk seluruh negara karena ada perluasan Masjidil Haram, Mekkah. Kuota Indonesia dikurangi sebanyak 20 persen atau sebanyak 42.200 orang. Dengan demikian kuota Jamaah Haji Indonesia 2013 menjadi 168.800 jamaah dari semula 211.000 jamaah.
Menteri Agama Suryadharma Ali menjelaskan kriteria jamaah haji reguler yang bisa diberangkatkan
Pertama, jamaah haji yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1434 H/2013 M sampai 12 Juni 2013.
Kedua, jamaah haji yang melakukan pendaftaran lebih awal sesuai dengan nomor urut porsi sampai dengan terpenuhinya kuota yang ditentukan di provinsi atau kabupaten/kota.
Adapun kriteria jamaah haji khusus yang diberangkatkan tahun 1434 H/2013M adalah:
Pertama, jamaah haji yang telah melunasi BPIH tahun 1434 H/2013 M sampai dengan 31 Mei 2013.
Kedua, jamaah haji yang melakukan pendaftaran lebih awal sesuai dengan nomor urut porsi sampai dengan terpenuhinya kuota yang ditentukan di setiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dengan diterbitkannya PMA 63/2013 tentang Kriteria Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1434H/2013M, Peraturan Menteri Agama (PMA) No 62/2013 tentang Kriteria Penundaan Keberangkatan Jamaah Yang Telah Melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1434 H/2013 M dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jadi, pemerintah secara resmi menetapkan pemotongan kuota haji di seluruh daerah sesuai nomor urut bukan berdasarkan umur 75 tahun atau memiliki keterbatasan fisik.
Sebelumnya, PMA 62/2013 mengatur bahwa jamaah haji berusia 75 tahun atau lebih dan jamaah yang memiliki keterbatasan kemampuan fisik sehingga memerlukan alat bantu seperti kursi roda. Mereka ditunda keberangkatannya karena alasan keamanan.
Namun, setelah menemui Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, menurut Menag, calon jamaah haji usia lanjut (lansia) dan menggunakan kursi roda dapat menunaikan ibadah haji 1434H. Rencana melarang jamaah kelompok tersebut berangkat pada musim haji 2013M dibatalkan setelah Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menyediakan fasilitas tawaf bagi mereka.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment