ATASI KEMACETAN PEMPROV JAKARTA HAPUS JALUR 3 IN 1. Untuk mengatasi kemacetan di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengubah jalur 3 in 1. Kali ini Pemprov DKI Jakarta mengubah lagi jalur tersebut dengan meniadakan 3 in 1 di Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Pintu Besar Selatan.
Pengumuman perubahan 3 in 1 dilakukan di Balai Kota Jakarta, Rabu pagi tadi. Dalam pertemuan itu turut hadir Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Wahyono, konsultan transportasi, dan Badan Layanan Umum Transjakarta M Akbar.
Sebelum diresmikan, perubahan baru jalur 3 in 1 diawali dengan uji coba mulai 10 September sampai satu bulan berikutnya. Three in one, aturan mengenai jumlah penumpang minimal tiga orang dalam satu kendaraan.
Aturan ini mulai berlaku tahun 1994, selanjutnya diubah tahun 2001, lalu berubah lagi tahun 2003, dan kembali berganti tahun 2004. Perubahan tersebut terkait dengan jalur dan jam operasional aturan 3 in 1. "Perubahan ini sesuai usulan warga dengan mempertimbangkan faktor ekonomi. Three in one sudah tidak efektif lagi diterapkan di jalur itu, sebab kami sudah memberlakukan larangan parkir di badan jalan. Kecepatan kendaraan di ruas jalan tersebut sudah meningkat dari kondisi semula," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono di Jakarta.
Perubahan ini akan dilengkapi payung hukum setelah masa uji coba selesai dilakukan. Jalur 3in1 terbaru Jakarta.
5.9.12
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment