KRONOLOGIS KASUS MARWAN EFFENDY 2012 VERSI JAKSA. Dalam perkara ini pengacara Muhamad Fajriska Mirza alias Boy didakwa mencemarkan nama baik Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy. Fajriska menduga Marwan menggelapkan uang Rp500 miliar dalam kasus pembobolan BRI tahun 2004.
Sidang perdana kasus tersebut sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Desember 2012. Sang terdakwa, Fajriska, hadir didampingi tim kuasa hukumnya.
Berikut adalah kronologis kasus tersebut berdasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU):
Sekitar Maret 2012, Fajriska melalui kantor hukumnya mengirimkan surat Nomor: 07/FR/III/2012 tertanggal 22 Maret 2012 kepada Jaksa Agung RI. Fajriska mengadukan dugaan penyimpangan penyidikan oleh Jaksa Penyidik Kejati DKI Jakarta terhadap kasus pembobolan BRI yang dilakukan oleh terpidana Hartono Tjahjadjaja dari PT. Delta Makmur Ekspressindo (DME) dan Yudi Kartolo (Buronan Kejaksaan) pada September hingga Desember 2003 di BRI Cabang Segitiga Senen dan KCP Tanah Abang. Kerugian negara senilai Rp180,5 juta atau tepatnya Rp180.550.000. Surat tersebut juga dikirim ke Rektorat Universitas Trisakti sebagai tempat Marwan selaku dosen pengajar.
6 dan 7 Juni 2012, melalui akun twitter @fajriska (http://twitter.com/fajriska) menyebar berita yang isinya sama atau identik dengan surat yang ditujukan Jaksa Agung RI. Surat tersebut berisi, 'Kasus pembobolan BRI oleh Richard Latief tahun 2004, tapi malah dilepas oleh oknum JKS penyidik yang sekarang sudah jadi Jaksa Agung Muda. Si oknum Jaksa Agung Muda (JAM) tersebut inisialnya ME. Kasus pembobolan BRI tahun 2004 sejumlah 180 M tapi si JAM menyita lebih dari 500 M justru disedot semua rekening-rekening tersangka yang di luar dari aliran dana pembobolan.
Twitter atau isi twitter tersebut kemudian diretwitt oleh twitter @triomacan2000 dan dapat diakses oleh siapapun termasuk tiga saksi, Bandot Dendi Marela selaku wartawan majalah Konstan, saksi Reda Mantovani dan saksi Ninuk Cucu Suwanti selaku wartawan Sinar Harapan.
Saksi Bandot dan Ninuk kemudian berusaha melakukan klarifikasi ke Boy. Dalam perbincangan dengan mereka, di kawasan Setia Budi Building, Jakarta, Boy membenarkan bahwa dialah yang menyebarkan berita tersebut.
16 Juli 2012, saksi Ninuk mendapat email dari Boy melalui boyfajriska@gmail.com yang setelah dia pelajari, isinya sama identik dengan berita yang dikonfirmasi.
18 Juli 2012, Boy Fajriska menggelar konfrensi pers di Restoran Oyster Plaza Senayan. Dalam konfrensi pers tersebut, Boy membagikan bahan berjudul 'Marwan Effendy (ME) telah melakukan beberapa kebohongan publik' yang pada selebaran tersebut terdakwa mengatasnamakan sebagai kuasa hukum Hartono Tjahjadjaja dan ditandatangani oleh terdakwa dan juga ditandatangani Hartono Tjahjadjaja.
Jaksa mencatat bahwa saksi Hartono Tjajadjaja tidak pernah melihat press release tersebut apalagi menandatanganinya, dan saksi Hartono Tjahjadjaja tidak pernah menjadikan terdakwa sebagai kuasa hukumnya dalam menghadapi perkara walaupun terdakwa pernah mendampingi namun hanya satu kali ketika pemeriksaan BAP awal saja dan selebihnya saksi Hartono Tjahjadjaja didampingi Juniver Girsang. Oleh karena itu, selebaran atau rilis dinilai mengandung ketidakbenaran.
Akibat rangkaian perbuatan itu, Marwan Effendy merasa difitnah, terhina, tercemar nama baiknya dan pembunuhan karakter atas diri Marwan dan sebagai pribadi, pejabat publik, dan akademisi.
19.12.12
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment