[FOTO] SOSOK KEPRIBADIAN RASYID AMRULLAH RAJASA MENURUT BANYU BIRU 2013. M Rasyid Amrullah Rajasa, putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan BMW maut yang terjadi di ruas Tol Jagorawi pada Selasa, 1 Januari 2013.
Mendengar kabar ini, pengusaha muda yang juga kekasih dari Pevita Pearce, Banyu Biru tiba-tiba menggelar jumpa pers dan bercerita soal sosok Rasyid Rajasa yang diakuinya sebagai sahabat dekatnya.
"Saya sebagai sahabat keluarga Rasyid. Saya mengenal baik keluarga Bapak Hatta Rajasa, saya mengenal putra-putrinya," kata Banyu saat ditemui di La Codefin Kemang, Kamis, 3 Januari 2013.
Menurut pandangan pribadinya, Rasyid adalah anak yang sopan, santun, dan tanggung jawab. Kehidupannya semasa bersekolah di luar negeri juga sangat sederhana.
"Dia nggak punya mobil. Dia naik sepeda kemana-mana. Kejadian ini sangat memukul kami, kami sangat menyayangi apa yg terjadi," kata putra sutradara Eros Djarot ini.
Ia juga menyayangkan adanya asumsi negatif soal Rasyid yang menyatakan bahwa sahabatnya itu adalah pengguna narkoba. Merasa sebagai teman dekat, ia membantah kabar itu.
"Jadi nggak benar kalau ada asumsi-asumsi yang bekembang, apalagi pakai narkoba. Saya bisa pastikan Insya Allah saya bisa pastikan, dia jauh dari kehidupan sperti itu," tegasnya.
Selama mengenal Rasyid, Banyu juga mengatakan bahwa Rasyid bukan tipe orang yang gemar pesta, jauh dari kehidupan hedonis dan rajin bangun pagi.
Banyu pun sempat ikut melakukan tahlilan di rumah keluarga korban di kawasan Jembatan Besi bersama teman-temannya. Ia mengaku diterima dengan baik oleh pihak keluarga korban.
"Suasana hangat, kekeluargaan, Insya Allah penuh keikhlasan. Acid saat kecelakaan terjadi juga cerita, dia tanggung jawab. Dia tidak tabrak lari," ceritanya.
Sebelumnya, Rasyid menjadi tersangka setelah BMW tipe X5 yang dikemudikannya menabrak Daihatsu Luxio F 1622 CY sehingga mengakibatkan dua orang tewas.
Polisi menjerat dia dengan Pasal 283 KUHP jo 287 ayat 5 jo 310 ayat 3 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka berat hingga meninggal dunia dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
3.1.13
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment