30.1.13

ALASAN BATAVIA AIR PAILIT Diputus Bangkrut PN Jakpus

ALASAN BATAVIA AIR PAILIT Diputus Bangkrut PN Jakpus. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), perusahaan penerbangan PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit alias bangkrut. Alhasil, terhitung 31 Januari 2013, perusahaan tidak bisa beroperasi kembali.

Majelis hakim PN Jakpus memutuskan pihak International Lease Finance Corporation (ILFC), yang mengajukan tuntutan dengan nomor 77/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst menang dalam gugatan.

"Setelah putusan hari ini, di dalam pasal 11 ayat 2, berisi tentang upaya banding atau tidak, PN Jakarta Pusat memberikan delapan hari setelah putusan tersebut," ujar Kuasa Hukum Batavia Air Raden Catur Wibowo, di PN Jakpus, Jakarta, Rabu (30/1/2013).

"Manajemen Batavia Air menerima putusan tersebut, dan untuk banding masih akan dibicarakan oleh manajamen Batavia Air," tegasnya.

Diketahui, Batavia air terlibat kasus utang kreditur, dan dalam tiga tahun terakhir Batavia Air tidak mendapatkan "hak" sebagai angkutan haji yang menyebabkan beban utang kreditur menjadi sangat tinggi.

Selanjutnya, mulai 31 Januari 2013 mulai pukul 00.00 WIB, maskapai penerbangan tersebut pailit dan tidak boleh beroperasi. "Dari 31 pesawat yang ada, sebagaian besar sudah ditarik. Sekarang tinggal 14 pesawat yang belum ditarik," tandasnya.

0 comments:

Post a Comment